
|
Pendidikan Pancasila Bentuk Karakter Anak Bangsa
Senin, 09 Juni 2014 @ 00.05 | 0 Comment [s]
Pendidikan Pancasila Bentuk Karakter Anak Bangsa
( Prof. DR. Arief
Rahman, M.Pd – Pakar Pendidikan dan Guru Besar UNJ )
anyak segelintingan negative berkembang dimasyarakat terkait
system pendidikan nasional. Diantaranya adalah system pendidikan nasional
tergantuk pemerintah yang sedang berkuasa. Ganti pemerintah maka system
pendidikan pun akan ikut berubah. Keadaan ini menyebabkan system pendidikan
nasional berjalan lamban, karena ketergantungan politik. Apalagi rakyat belum
memandang kurikulum membawa perubahan besar terhadap peningkatan pengetahuan,
perilaku serta kreatifitas pelajar.
Ada beberapa
aspek yang harus diperhatikan dalam pendidikan nasional sesuai dengan UU No.20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain penguatan pada penilaian
kecerdasan otak (kognitif), yakni kecerdasan sikap dan perilaku hanya akan
tertangkap baik jika ada pemahaman terhadap sesuatu yang mencerminkan
nilai-nilai luhur bangsa yakni Pancasila.
Sebenarnya mata
pelajaran Pancasila tidak pernah dihilangkan dari kurikulum pendidikan
nasional. Pokok bahasan masih ada di pelajaran Kewarganegaraan. Pemahaman
bangsa akan sangat bagus jika materi tersebut terus didalami.
Namun, yang terpenting, Pancasila selain harus dipahami,
pengetahuan Pancasila tersebut harus juga dimunculkan dalam bentuk sikap. Ini
yang harus diperhatikan oleh para guru bagaimana bersikap sesuai dengan
Pancasila sehingga kelak akan muncul generasi yang Pancasilais dan mendukung
NKRI. Keteladanan bisa sangat penting dan menjadi sumber keberhasilan dalam
membentuk kecerdasan perilaku.
Pemahaman itu
sangat penting bagi pelajar dan mahasiswa, karena sikap itu diperlukan anak
muda untuk membentuk jati diri mereka. Jika pembentukan sikap ini tidak
diperoleh dari guru dan orang tua, siswa akan mencarinya dari sumber-sumber
lain untuk membentuk sikap mereka. Ini jauh lebih rawan dan berbahaya, dan
rawan terjadi penyimpangan. Adanya sikap radikal di kalangan generasi muda
adalah akibat dari kesalah pahaman terhadap NKRI.
Dari sisi legal
konstitusional. Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang diturunkan kek Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasionall Pendidikan sebenarnya sudah memuat semua persyaratan untuk
mewujudkan pendidikan nasional yang berkarakkter dan berkebangsaan. Ini sudah
sangat bagus tinggal tataran pelaksanaannya saja.
|
The Disclaimer underlined, bold blockqoute
Navigations! Let's Talk!
The Credits! |