//Forever Imperfect
Pendidikan Pancasila Bentuk Karakter Anak Bangsa

Senin, 09 Juni 2014 @ 00.05 | 0 Comment [s]



Pendidikan Pancasila Bentuk Karakter Anak Bangsa
( Prof. DR. Arief Rahman, M.Pd – Pakar Pendidikan dan Guru Besar UNJ )

B
anyak segelintingan negative berkembang dimasyarakat terkait system pendidikan nasional. Diantaranya adalah system pendidikan nasional tergantuk pemerintah yang sedang berkuasa. Ganti pemerintah maka system pendidikan pun akan ikut berubah. Keadaan ini menyebabkan system pendidikan nasional berjalan lamban, karena ketergantungan politik. Apalagi rakyat belum memandang kurikulum membawa perubahan besar terhadap peningkatan pengetahuan, perilaku serta kreatifitas pelajar.
     Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam pendidikan nasional sesuai dengan UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain penguatan pada penilaian kecerdasan otak (kognitif), yakni kecerdasan sikap dan perilaku hanya akan tertangkap baik jika ada pemahaman terhadap sesuatu yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa yakni Pancasila.
     Sebenarnya mata pelajaran Pancasila tidak pernah dihilangkan dari kurikulum pendidikan nasional. Pokok bahasan masih ada di pelajaran Kewarganegaraan. Pemahaman bangsa akan sangat bagus jika materi tersebut terus didalami.
Namun, yang terpenting, Pancasila selain harus dipahami, pengetahuan Pancasila tersebut harus juga dimunculkan dalam bentuk sikap. Ini yang harus diperhatikan oleh para guru bagaimana bersikap sesuai dengan Pancasila sehingga kelak akan muncul generasi yang Pancasilais dan mendukung NKRI. Keteladanan bisa sangat penting dan menjadi sumber keberhasilan dalam membentuk kecerdasan perilaku.
     Pemahaman itu sangat penting bagi pelajar dan mahasiswa, karena sikap itu diperlukan anak muda untuk membentuk jati diri mereka. Jika pembentukan sikap ini tidak diperoleh dari guru dan orang tua, siswa akan mencarinya dari sumber-sumber lain untuk membentuk sikap mereka. Ini jauh lebih rawan dan berbahaya, dan rawan terjadi penyimpangan. Adanya sikap radikal di kalangan generasi muda adalah akibat dari kesalah pahaman terhadap NKRI.
     Dari sisi legal konstitusional. Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diturunkan kek Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasionall Pendidikan sebenarnya sudah memuat semua persyaratan untuk mewujudkan pendidikan nasional yang berkarakkter dan berkebangsaan. Ini sudah sangat bagus tinggal tataran pelaksanaannya saja.


Older Post
The Disclaimer

Hi peeps. I'm human and blahblah goes here. Change with your suwettie words :D

underlined, bold

blockqoute


Navigations!

Diary About Stuff Site


Let's Talk!

YOUR CBOX CODE HERE BEBEH!


The Credits!

Template by : Farisyaa Awayy
Basecode by : Nurynn
Full Edited : UR NAME

Best View at GOOGLE CHROME!