//Forever Imperfect
Pendidikan Pancasila Bentuk Karakter Anak Bangsa

Senin, 09 Juni 2014 @ 00.05 | 0 Comment [s]



Pendidikan Pancasila Bentuk Karakter Anak Bangsa
( Prof. DR. Arief Rahman, M.Pd – Pakar Pendidikan dan Guru Besar UNJ )

B
anyak segelintingan negative berkembang dimasyarakat terkait system pendidikan nasional. Diantaranya adalah system pendidikan nasional tergantuk pemerintah yang sedang berkuasa. Ganti pemerintah maka system pendidikan pun akan ikut berubah. Keadaan ini menyebabkan system pendidikan nasional berjalan lamban, karena ketergantungan politik. Apalagi rakyat belum memandang kurikulum membawa perubahan besar terhadap peningkatan pengetahuan, perilaku serta kreatifitas pelajar.
     Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam pendidikan nasional sesuai dengan UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain penguatan pada penilaian kecerdasan otak (kognitif), yakni kecerdasan sikap dan perilaku hanya akan tertangkap baik jika ada pemahaman terhadap sesuatu yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa yakni Pancasila.
     Sebenarnya mata pelajaran Pancasila tidak pernah dihilangkan dari kurikulum pendidikan nasional. Pokok bahasan masih ada di pelajaran Kewarganegaraan. Pemahaman bangsa akan sangat bagus jika materi tersebut terus didalami.
Namun, yang terpenting, Pancasila selain harus dipahami, pengetahuan Pancasila tersebut harus juga dimunculkan dalam bentuk sikap. Ini yang harus diperhatikan oleh para guru bagaimana bersikap sesuai dengan Pancasila sehingga kelak akan muncul generasi yang Pancasilais dan mendukung NKRI. Keteladanan bisa sangat penting dan menjadi sumber keberhasilan dalam membentuk kecerdasan perilaku.
     Pemahaman itu sangat penting bagi pelajar dan mahasiswa, karena sikap itu diperlukan anak muda untuk membentuk jati diri mereka. Jika pembentukan sikap ini tidak diperoleh dari guru dan orang tua, siswa akan mencarinya dari sumber-sumber lain untuk membentuk sikap mereka. Ini jauh lebih rawan dan berbahaya, dan rawan terjadi penyimpangan. Adanya sikap radikal di kalangan generasi muda adalah akibat dari kesalah pahaman terhadap NKRI.
     Dari sisi legal konstitusional. Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diturunkan kek Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasionall Pendidikan sebenarnya sudah memuat semua persyaratan untuk mewujudkan pendidikan nasional yang berkarakkter dan berkebangsaan. Ini sudah sangat bagus tinggal tataran pelaksanaannya saja.

EMPAT PILAR TANGGUNGJAWAB ANAK BANGSA

@ 00.04 | 0 Comment [s]



EMPAT PILAR TANGGUNGJAWAB ANAK BANGSA
Berbagai kajian dan diskusi soal 4 Pilar Berbangsa intens dilakukan berbagai elemen masyarakat, termasuk ormas LKN MKGR. Dan, saat ini secara perlahan namun pasti 4 pilar sudah menjadi wacana penting yang tidak hanya harus dipahami, tapi juga diimplementasikan.

M
asalah  kedaulatan bangsa yang berkolerasi erat dengan soal utuhnya NKRI adalah persoalan yang sangat sensitive dan sangat penting bagi bangsan Indonesia yang hidup dinegara yang beragam dengan geografis yang sangat lua. Sangatlah wajar jika ada beberapa elemen bangsa sangat peduli dan khawatir tentang kedaulatan bangsa.
     Lembaga Kedaulatan Nasional Organisasi Kemasyarakatan Kekeluargaan Gotong Royong (LKN-Ormas MKGR) merupakan salah satu elemen masyarakat yang bergerak dibidang pertahanan, keamanan, otonomi daerah dan pembatasan wilayah sangat concern pada persoalan kedaulatan Negara.
     Direktur Eksekutif LKN MKRG Iskandar mengatakan , Bahwa MKGR sering mengadakan berbagai penelitian, kajian,dan diskusi dengan berbagai lembaga, salah satunya dengan Lemhannas. Yang intinya mencari solusi bersama yang efektif terhadap kedaulatan negara, bahkan diantisipasi sedini mungkin. (saat beraudiensi dengan Ketua MPR RI Sidarto Danusubroto dan Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Thohari, di Ruang Rapat Pimpinan MPR RI, Kompleks MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta, Kamis 23/1 ).
     Selain membahas kedaulatan, MKRG juga membahas persoalan kemajemukan di Indonesia. Dari pandangan dan dari berbagai kajian MKRG, kemajemukan masih menjadi permasalahn serius pada bangsa ini. Kemajemukan bisa menjadi sumber konflik diranah masyarakat bawah. Padahal, Indonesia dibangun atas dasar kemajemukan.
     Bangsa ini, menurut Iskandar, butuh satu gerakan massal untuk kembali ke nilai-nilai luhur bangsa seperti Pancasila. MPR RI adalah lembaga yang sangat konsisten melakukan gerakan tersebut melalui Sosialisasi 4 Pilar Berbangsa dan bernegara (Pancasila, UUD NKRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika).
     Gerakan moral dan rill elemen masyarakat seperti MKGR mendapat dukungan penuh. Ketua MPR RI Sidarto Danusubroto. Empat Pilar Berbangsa yang terkandung didalamnya pancasila adalah warisan berharga dari para pendiri bangsa Indonesia. Empat Pilar harus menjadi tanggung jawab seluruh anak bangsa. Dalam pergerakan tidak hanya memahami, tapi yang lebih penting mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari.
     Berbicara soal kemajemukan bangsa, Ketua MPR menegaskan bahwa tak bisa dibantah lagi dan harus disadari bangsa ini dibangun diatas keberagaman. Keberagaman adalah kekayaan bangsa Indonesia yang harus dihormati dan dijaga. Kalau keberagaman tidak lagi dihormati dan malah menjadi sumber perpecahan maka eksistensi bangsa Indonesia akan terancam.
     “Kita harus meyakini bahwa keberagaman adalah suatu keiindahan. Kalau kita semua menghormatinya maka Indonesia ini akan langgeng. Semua, baik mayoritas maupun minoritas, dinegara ini dijamin hak-haknya”






Sumber: MAJELIS, edisi no.02/TH.VIII/Februari2014


Semua Gara-Gara Narkoba

@ 00.03 | 0 Comment [s]





Apa itu Narkoba ?
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini pemanfaatannya disalah gunakan diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis / over dossis.
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.

Penyebaran Narkoba di Kalangan Anak-anak dan Remaja
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk, bahkan dikalangan artis-artis juga . Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya.
Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.
Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.
Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age oriented).
Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar) adalah sebagai berikut:
  • Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
  • sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
  • Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
  • Sering menguap, mengantuk, dan malas,
  • tidak memedulikan kesehatan diri,
  • Suka mencuri untuk membeli narkoba.
  • Menyebabkan Kegilaan, Pranoid bahkan Kematian !
Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.
Ada tiga hal yang harus diperhatikan ketika melakukan program anti narkoba di sekolah. Yang pertama adalah dengan mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.
Kedua, dengan menekankan secara jelas kebijakan tidak pada narkoba. Mengirimkan pesan yang jelas tidak menggunakan membutuhkan konsistensi sekolah-sekolah untuk menjelaskan bahwa narkoba itu salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti narkoba di sekolah. Untuk anak sekolah harus diberikan penjelasan yang terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan emosi namun juga kesempatan mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan potensi akademik dan kehidupan yang layak.
Terakhir, meningkatkan kepercayaan antara orang dewasa dan anak-anak. Pendekatan ini mempromosikan kesempatan yang lebih besar bagi interaksi personal antara orang dewasa dan remaja, dengan demikian mendorong orang dewasa menjadi model yang lebih berpengaruh.
Oleh sebab itu, mulai saat ini pendidik, pengajar, dan orang tua, harus sigap serta waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.
copyright© ruhanafm93mhz.wordpress.com

Kujang - Identitas Senjatanya Orang Sunda

Minggu, 08 Juni 2014 @ 23.59 | 0 Comment [s]

Kujang
Kujang merupakan salah satu senjata yang menjadi identitas masyarakat sunda. Nih kita sharing sedikit tentang kujang . 





Senjata ini merupakan senjata tradisional asli tatar Sunda. Selain sebagai senjata, kujang juga biasa digunakan sebagai alat pertanian, hiasan, ataupun cindera mata. Senjata yang dibuat sejak abad 8 hingga 9 masehi ini mulanya hanya digunakan orang-orang tertentu saja. Seperti kalangan Raja, Prabu, agamawan, sesepuh, dan kalangan elit lainnya. Sehingga, Kujang dipercaya memiliki nilai magis dan disakralkan oleh masyarakat Sunda saat ini.
Seiring perkembangan waktu, diperkirakan sejak abad ke-15 kujang mulai digunakan oleh masyarakat biasa, baik sebagai senjata ataupun alat pertanian.  Bahkan, kegunaan kujang sebagai alat pertanian masih bisa kita temui saat ini, seperti pada masyarakat Baduy di Banten, dan Pancer Pangawina di daerah Sukabumi.
Para peneliti sejarah berpendapat bahwa kujang berasal dari kata bahasa Sunda kuno kudihyang, yang merupakan penyatuan dua suku kata kudi dan hyang. Kudi berarti senjata yang memiliki kekuatan sakti. Sementara Hyang adalah sebutan lain untuk hal yang dituhankan, seperti Dewa dll. Namun bagi masyarakat Sunda, sebutan hyang dianggap lebih tinggi derajatnya dari Dewa. Sehingga bisa disimpulkan bahwa kujang bagi masyarakat Sunda merupakan senjata yang memiliki kesaktian dan kekuatan yang berasal dari para Dewa (Hyang).




 
Kujang
Hingga kini kujang memiliki tempat khusus di kehidupan masyarakat Sunda. Baik sebagai senjata ataupun sebagai lambang kehidupan yang memiliki nilai filosofis sangat tinggi. Karena itu kujang kerap digunakan dalam lambang komunitas, organisasi, bahkan pemerintahan, termasuk oleh pemerintah provinsi Jawa Barat.
Bentuk kujang yang unik dan dinamis juga menjadi nilai seni tersendiri. Sehingga banyak juga yang menyimpan kujang sebagai benda seni. Bentuk kujang yang dinamis terwujud dalam bagian-bagiannya, yang terdiri dari:
  1. papatuk/congo (ujung kujang yang menyerupai panah)
  2. eluk/silih (lekukan pada bagian punggung)
  3. tadah (lengkungan menonjol pada bagian perut)
  4. mata (lubang kecil yang ditutupi logam emas dan perak)
Berdasarkan fungsinya, kujang diklasifikasikan kedalam empat jenis, yaitu :
  1. Kujang Pusaka (lambang keagungan dan pelindungan keselamatan)
  2. Kujang Pakarang (untuk berperang)
  3. Kujang Pangarak (sebagai alat upacara)
  4. Kujang Pamangkas (sebagai alat berladang)
Berdasarkan bentuk bilah, kujang terklasifikasi kedalam beberapa bagian, diantaranya:
1. Kujang Jago (menyerupai bentuk ayam jantan)


2. Kujang Ciung (menyerupai burung ciung)



3. Kujang Kuntul (menyerupai burung kuntul/bango)



4. Kujang Naga (menyerupai binatang mitologi naga)



5. Kujang Bangkong (menyerupai katak)



6. Kujang Wayang





(Berbagai Sumber, Gambar: galuhrahayujogja.wordpress.com , http://abahambu145.wordpress.com/)



Older Post
The Disclaimer

Hi peeps. I'm human and blahblah goes here. Change with your suwettie words :D

underlined, bold

blockqoute


Navigations!

Diary About Stuff Site


Let's Talk!

YOUR CBOX CODE HERE BEBEH!


The Credits!

Template by : Farisyaa Awayy
Basecode by : Nurynn
Full Edited : UR NAME

Best View at GOOGLE CHROME!