
|
Pendidikan Pancasila Bentuk Karakter Anak Bangsa
Senin, 09 Juni 2014 @ 00.05 | 0 Comment [s]
Pendidikan Pancasila Bentuk Karakter Anak Bangsa
( Prof. DR. Arief
Rahman, M.Pd – Pakar Pendidikan dan Guru Besar UNJ )
anyak segelintingan negative berkembang dimasyarakat terkait
system pendidikan nasional. Diantaranya adalah system pendidikan nasional
tergantuk pemerintah yang sedang berkuasa. Ganti pemerintah maka system
pendidikan pun akan ikut berubah. Keadaan ini menyebabkan system pendidikan
nasional berjalan lamban, karena ketergantungan politik. Apalagi rakyat belum
memandang kurikulum membawa perubahan besar terhadap peningkatan pengetahuan,
perilaku serta kreatifitas pelajar.
Ada beberapa
aspek yang harus diperhatikan dalam pendidikan nasional sesuai dengan UU No.20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain penguatan pada penilaian
kecerdasan otak (kognitif), yakni kecerdasan sikap dan perilaku hanya akan
tertangkap baik jika ada pemahaman terhadap sesuatu yang mencerminkan
nilai-nilai luhur bangsa yakni Pancasila.
Sebenarnya mata
pelajaran Pancasila tidak pernah dihilangkan dari kurikulum pendidikan
nasional. Pokok bahasan masih ada di pelajaran Kewarganegaraan. Pemahaman
bangsa akan sangat bagus jika materi tersebut terus didalami.
Namun, yang terpenting, Pancasila selain harus dipahami,
pengetahuan Pancasila tersebut harus juga dimunculkan dalam bentuk sikap. Ini
yang harus diperhatikan oleh para guru bagaimana bersikap sesuai dengan
Pancasila sehingga kelak akan muncul generasi yang Pancasilais dan mendukung
NKRI. Keteladanan bisa sangat penting dan menjadi sumber keberhasilan dalam
membentuk kecerdasan perilaku.
Pemahaman itu
sangat penting bagi pelajar dan mahasiswa, karena sikap itu diperlukan anak
muda untuk membentuk jati diri mereka. Jika pembentukan sikap ini tidak
diperoleh dari guru dan orang tua, siswa akan mencarinya dari sumber-sumber
lain untuk membentuk sikap mereka. Ini jauh lebih rawan dan berbahaya, dan
rawan terjadi penyimpangan. Adanya sikap radikal di kalangan generasi muda
adalah akibat dari kesalah pahaman terhadap NKRI.
Dari sisi legal
konstitusional. Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang diturunkan kek Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasionall Pendidikan sebenarnya sudah memuat semua persyaratan untuk
mewujudkan pendidikan nasional yang berkarakkter dan berkebangsaan. Ini sudah
sangat bagus tinggal tataran pelaksanaannya saja.
EMPAT PILAR TANGGUNGJAWAB ANAK BANGSA
@ 00.04 | 0 Comment [s]
EMPAT PILAR TANGGUNGJAWAB ANAK BANGSA
Berbagai kajian dan diskusi
soal 4 Pilar Berbangsa intens dilakukan berbagai elemen masyarakat, termasuk
ormas LKN MKGR. Dan, saat ini secara perlahan namun pasti 4 pilar sudah menjadi
wacana penting yang tidak hanya harus dipahami, tapi juga diimplementasikan.
asalah kedaulatan bangsa
yang berkolerasi erat dengan soal utuhnya NKRI adalah persoalan yang sangat
sensitive dan sangat penting bagi bangsan Indonesia yang hidup dinegara yang
beragam dengan geografis yang sangat lua. Sangatlah wajar jika ada beberapa elemen
bangsa sangat peduli dan khawatir tentang kedaulatan bangsa.
Lembaga Kedaulatan
Nasional Organisasi Kemasyarakatan Kekeluargaan Gotong Royong (LKN-Ormas MKGR)
merupakan salah satu elemen masyarakat yang bergerak dibidang pertahanan,
keamanan, otonomi daerah dan pembatasan wilayah sangat concern pada persoalan
kedaulatan Negara.
Direktur Eksekutif LKN
MKRG Iskandar mengatakan , Bahwa MKGR sering mengadakan berbagai penelitian,
kajian,dan diskusi dengan berbagai lembaga, salah satunya dengan Lemhannas.
Yang intinya mencari solusi bersama yang efektif terhadap kedaulatan negara,
bahkan diantisipasi sedini mungkin. (saat beraudiensi dengan Ketua MPR RI
Sidarto Danusubroto dan Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Thohari, di Ruang Rapat
Pimpinan MPR RI, Kompleks MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta, Kamis 23/1 ).
Selain membahas
kedaulatan, MKRG juga membahas persoalan kemajemukan di Indonesia. Dari
pandangan dan dari berbagai kajian MKRG, kemajemukan masih menjadi permasalahn
serius pada bangsa ini. Kemajemukan bisa menjadi sumber konflik diranah
masyarakat bawah. Padahal, Indonesia dibangun atas dasar kemajemukan.
Bangsa ini, menurut
Iskandar, butuh satu gerakan massal untuk kembali ke nilai-nilai luhur bangsa
seperti Pancasila. MPR RI adalah lembaga yang sangat konsisten melakukan
gerakan tersebut melalui Sosialisasi 4 Pilar Berbangsa dan bernegara
(Pancasila, UUD NKRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika).
Gerakan moral dan rill
elemen masyarakat seperti MKGR mendapat dukungan penuh. Ketua MPR RI Sidarto
Danusubroto. Empat Pilar Berbangsa yang terkandung didalamnya pancasila adalah
warisan berharga dari para pendiri bangsa Indonesia. Empat Pilar harus menjadi
tanggung jawab seluruh anak bangsa. Dalam pergerakan tidak hanya memahami, tapi
yang lebih penting mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari.
Berbicara soal
kemajemukan bangsa, Ketua MPR menegaskan bahwa tak bisa dibantah lagi dan harus
disadari bangsa ini dibangun diatas keberagaman. Keberagaman adalah kekayaan
bangsa Indonesia yang harus dihormati dan dijaga. Kalau keberagaman tidak lagi
dihormati dan malah menjadi sumber perpecahan maka eksistensi bangsa Indonesia
akan terancam.
“Kita harus meyakini
bahwa keberagaman adalah suatu keiindahan. Kalau kita semua menghormatinya maka
Indonesia ini akan langgeng. Semua, baik mayoritas maupun minoritas, dinegara
ini dijamin hak-haknya”
Sumber: MAJELIS, edisi no.02/TH.VIII/Februari2014
Semua Gara-Gara Narkoba
@ 00.03 | 0 Comment [s]
Apa itu Narkoba ?
Narkoba
adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain “narkoba”,
istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik
Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza,
mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi
penggunanya.
Menurut
pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk
membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Namun kini pemanfaatannya disalah gunakan diantaranya dengan pemakaian yang
telah diluar batas dosis / over dossis.
Narkoba
atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi
tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan
menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu
Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu
UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang
Narkotika.
Penyebaran Narkoba di Kalangan Anak-anak dan Remaja
Hingga
kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh
penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa
didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan
genk, bahkan dikalangan artis-artis juga . Tentu saja hal ini bisa membuat para
orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja
rela.
Upaya
pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan
untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan
anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini
upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak
yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan
mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
Menurut
kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga
disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi
kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara
fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan
kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang
mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah
memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari
beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya
(riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).
Berdasarkan
data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan
tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu
mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di
kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan
mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah
mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup
zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan
tembakaunya.
Hal
ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum
cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun
2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat,
keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan
Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.
Narkoba
adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu
pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua
orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang
melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya
masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja
bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan
alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada
anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka
terima.
Anak-anak
membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari
bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian
narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba
adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah
(school-going age oriented).
Di
Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba
itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah
usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi
narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan
merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat
ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar
tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu
narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba
Dampak
negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar) adalah
sebagai berikut:
Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Upaya
pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya
menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang
tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman
narkoba terhadap anak-anak kita.
Ada
tiga hal yang harus diperhatikan ketika melakukan program anti narkoba di
sekolah. Yang pertama adalah dengan mengikutsertakan keluarga. Banyak
penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang peranan penting
dalam membentuk keyakinan akan penggunaan narkoba pada anak-anak. Strategi
untuk mengubah sikap keluarga terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki
pola asuh orangtua dalam rangka menciptakan komunikasi dan lingkungan yang
lebih baik di rumah. Kelompok dukungan dari orangtua merupakan model intervensi
yang sering digunakan.
Kedua,
dengan menekankan secara jelas kebijakan tidak pada narkoba. Mengirimkan pesan
yang jelas tidak menggunakan membutuhkan konsistensi sekolah-sekolah untuk
menjelaskan bahwa narkoba itu salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti
narkoba di sekolah. Untuk anak sekolah harus diberikan penjelasan yang
terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik
dan emosi namun juga kesempatan mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan
potensi akademik dan kehidupan yang layak.
Terakhir,
meningkatkan kepercayaan antara orang dewasa dan anak-anak. Pendekatan ini
mempromosikan kesempatan yang lebih besar bagi interaksi personal antara orang
dewasa dan remaja, dengan demikian mendorong orang dewasa menjadi model yang
lebih berpengaruh.
Oleh
sebab itu, mulai saat ini pendidik, pengajar, dan orang tua, harus sigap serta
waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak
sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak
didik dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan untuk menelurkan generasi
yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan
baik.
copyright©
ruhanafm93mhz.wordpress.com
Kujang - Identitas Senjatanya Orang Sunda
Minggu, 08 Juni 2014 @ 23.59 | 0 Comment [s]
Kujang
Kujang merupakan salah satu senjata yang menjadi identitas
masyarakat sunda. Nih kita sharing sedikit tentang kujang .
Senjata ini merupakan senjata tradisional asli tatar Sunda. Selain
sebagai senjata, kujang juga biasa digunakan sebagai alat pertanian, hiasan,
ataupun cindera mata. Senjata yang dibuat sejak abad 8 hingga 9 masehi ini
mulanya hanya digunakan orang-orang tertentu saja. Seperti kalangan Raja,
Prabu, agamawan, sesepuh, dan kalangan elit lainnya. Sehingga, Kujang dipercaya
memiliki nilai magis dan disakralkan oleh masyarakat Sunda saat ini.
Seiring perkembangan waktu, diperkirakan sejak abad ke-15 kujang
mulai digunakan oleh masyarakat biasa, baik sebagai senjata ataupun alat
pertanian. Bahkan, kegunaan kujang sebagai alat pertanian masih bisa kita
temui saat ini, seperti pada masyarakat Baduy di Banten, dan Pancer Pangawina
di daerah Sukabumi.
Para peneliti sejarah berpendapat bahwa kujang berasal dari kata
bahasa Sunda kuno kudihyang, yang merupakan penyatuan dua suku kata kudi
dan hyang. Kudi berarti senjata yang memiliki kekuatan sakti. Sementara
Hyang adalah sebutan lain untuk hal yang dituhankan, seperti Dewa dll. Namun
bagi masyarakat Sunda, sebutan hyang dianggap lebih tinggi derajatnya dari
Dewa. Sehingga bisa disimpulkan bahwa kujang bagi masyarakat Sunda merupakan
senjata yang memiliki kesaktian dan kekuatan yang berasal dari para Dewa
(Hyang).
Hingga kini kujang memiliki tempat khusus di kehidupan masyarakat
Sunda. Baik sebagai senjata ataupun sebagai lambang kehidupan yang memiliki
nilai filosofis sangat tinggi. Karena itu kujang kerap digunakan dalam lambang
komunitas, organisasi, bahkan pemerintahan, termasuk oleh pemerintah provinsi
Jawa Barat.
Bentuk kujang yang unik dan dinamis juga menjadi nilai seni
tersendiri. Sehingga banyak juga yang menyimpan kujang sebagai benda seni.
Bentuk kujang yang dinamis terwujud dalam bagian-bagiannya, yang terdiri dari:
Berdasarkan fungsinya, kujang diklasifikasikan kedalam empat jenis,
yaitu :
Berdasarkan bentuk bilah, kujang terklasifikasi kedalam beberapa
bagian, diantaranya:
1. Kujang Jago (menyerupai bentuk ayam jantan)
2. Kujang
Ciung (menyerupai burung ciung)
3. Kujang
Kuntul (menyerupai burung kuntul/bango)
4. Kujang
Naga (menyerupai binatang mitologi naga)
5. Kujang
Bangkong (menyerupai katak)
6. Kujang
Wayang
(Berbagai
Sumber, Gambar: galuhrahayujogja.wordpress.com , http://abahambu145.wordpress.com/)
|
The Disclaimer underlined, bold blockqoute
Navigations! Let's Talk!
The Credits! |